Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Pelayanan Masyarakat, Kepegawaian, Tatalaksana / Regulasi, Penyalahgunaan Wewenang, serta Pengaduan masyarakat lainnya berupa Aspirasi maupun Informasi.
Dugaan Kecurangan
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pelaporan online dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan baik PNS ataupun Non PNS dalam melaporkan gratifikasi yang diterima kapan saja, di mana saja dan dari siapa saja.
Gratifikasi Online
Sponsorship
LHKPN
Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Pelayanan Masyarakat, Kepegawaian, Tatalaksana / Regulasi, Penyalahgunaan Wewenang, serta Pengaduan masyarakat lainnya berupa Aspirasi maupun Informasi.
Pengaduan
Pelaporan Online
Konsultasi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IDalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:.
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan
pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.