e-Performance

Sistem Informasi Monitoring & Evaluasi Kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI

Pengaduan

Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Pelayanan Masyarakat, Kepegawaian, Tatalaksana / Regulasi, Penyalahgunaan Wewenang, serta Pengaduan masyarakat lainnya berupa Aspirasi maupun Informasi.

Dugaan Kecurangan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pelaporan Online

Pelaporan online dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan baik PNS ataupun Non PNS dalam melaporkan gratifikasi yang diterima kapan saja, di mana saja dan dari siapa saja.

Gratifikasi Online

Sponsorship

LHKPN

Konsultasi

Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Pelayanan Masyarakat, Kepegawaian, Tatalaksana / Regulasi, Penyalahgunaan Wewenang, serta Pengaduan masyarakat lainnya berupa Aspirasi maupun Informasi.

Pengaduan

Pelaporan Online

Konsultasi

About

What we do

Tugas

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

IDalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:.

Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kesehatan

pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.

Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Contact

Contact Me